Mengenal SIM D, Persyaratan dan Cara Membuatnya
Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah dokumen yang wajib dimiliki oleh setiap pengendara di Indonesia, baik kendaraan roda dua, empat, dan lainnya. Ada beberapa jenis SIM di Indonesia, salah satunya adalah SIM D. Karena tidak terlalu populer, banyak yang bertanya SIM D untuk pengendara apa ya? Mengenal SIM D, Persayaratan dan Cara Membuatnya Berdasarkan webstite resmi humas.polri.go.id, SIM D khusus dibuat untuk pengendara dengan kondisi disabilitas atau keterbatasan fisik. Disabiltas juga adalah manusia biasa yang berhak berkendara untuk melakukan aktifitasnya seperti mencari nafkah, menuntut ilmu, dan lain-lain. Oleh karena itu, pemerintah memfasilitasi dengan SIM khusus sesuai dengan yang dibutuhkan. SIM D yang berlaku di Indonesia dibagi menjadi dua macam yaitu SIM D untuk pengendara motor yang setara dengan SIM C, dan SIM D1 untuk pengendara mobil yang setara dengan SIM A. Hal ini sesuai dengan Perpol Nomor 5 Tahun 2021 mengenai jenis SIM D yang belaku di Indonesia....