Kriteria Bisnis Franchise Sesuai PP No. 42 Th 2007
Bisnis waralaba merupakan bisnis bagi
hasil yang dilakukan oleh pemberi waralaba dengan penerima waralaba. Bisnis franchise tidak
jarang menjadi pilihan bagi para penerima waralaba untuk menjadi awal
menjalankan sebuah bisnis sehingga dapat menjadi modal ketika hendak mendirikan
bisnis sendiri. Bisnis waralaba diatur dalam PP No. 42 tahun 2007 yang
diberlakukan mulai 23 Juli 2007 sehingga jika Anda hendak mencari bisnis
waralaba yang sesuai dan pas, perhatikan kriteria berikut.
Pertama adalah bisnis waralaba hendaknya memiliki ciri
khas tertentu. Suatu bisnis tidak akan bertahan lama jika bisnis tersebut tidak
memiliki suatu konsep, sistem atau produk yang unik atau khas. Ciri khas
tersebut hendaknya tidak mudah ditiru oleh kompetitor yang lainnya sehingga
dapat menjadi pembeda antara bisnis tersebut dengan bisnis yang lain. Dengan
ciri ini, konsumen juga akan lebih mudah untuk mengingat dan mengetahui usaha
tersebut sehingga akan menggunakan atau membeli produk yang ditawarkan.
Kedua adalah telah terbukti mendapatkan keuntungan.
Bisnis yang baik terutama bisnis waralaba haruslah sudah memiliki kestabilan
keuangan dan mendapatkan keuntungan, sehingga ketika bisnis mengalami kerugian,
tidak akan terlalu berpengaruh pada kestabilan usaha. Salah satu ciri yang
dapat dilihat adalah bisnis tersebut memiliki usia minimal 5 tahun, sehingga
bisnis tersebut telah memiliki pengalaman yang cukup untuk dapat mengatasi
masalah yang berkaitan dengan jenis usaha yang dilakukan.
sumber |
Ketiga adalah mempunyai standar pelayanan produk baik
barang atau jasa yang ditawarkan dan dibuat secara tertulis. Maksudnya adalah
dengan menggunakan standar yang tertulis, termasuk sistem dan SOP untuk
menjalankan usaha tersebut, agar penerima bisnis franchise dapat
memahami dan melaksanakan bisnis tersebut dengan baik dan jelas sesuai dengan
sistem yang diberlakukan oleh pemberi waralaba.
Keempat adalah sistem tersebut mudah untuk diajarkan
dan diterapkan. Setiap bisnis memiliki sistem dan konsep sendiri dan berbeda
dengan yang lainnya. Jika sistem tersebut mudah untuk dipahami, maka penerima
waralaba terutama yang belum pernah memiliki pengetahuan dan pengalaman di
bidang usaha khususnya di bidang waralaba, dapat memahami dan kemudian
menerapkannya dalam bisnis yang dibangun. Jika penerima waralaba dapat
mengaplikasikannya dengan baik, keuntungan dan kemajuan bisnis pemberi waralaba
juga akan menjadi semakin maju.
Kelima adalah terdapatnya dukungan yang
berkesinambungan. Maksudnya adalah pemberi waralaba tidak hanya berhenti untuk
memberikan bantuan modal seperti nama usaha dan sistem yang akan diterapkan,
namun juga harus memberikan dukungan secara terus menerus. Dukungan tersebut
diantaranya yaitu bimbingan operasional, adanya pelatihan dan promosi. Support
team juga sangat diperlukan terutama di daerah tertentu untuk dapat menjaga
komunikasi antara pemberi waralaba dengan penerima waralaba, sehingga jika
terjadi masalah, dapat diselesaikan dengan baik dan tidak merugikan kedua belah
pihak.
sumber |
Kriteria keenam bisnis
franchise sesuai dengan PP No.42 tahun 2007 yaitu
HKI telah terdaftar. HKI adalah Hak Kekayaan Intelektual yang menyangkut
mengenai hak cipta, hak paten serta rahasia dagang yang telah didaftarkan dan
telah memiliki sertifikat atau sedang masa proses pendaftaran. Anda dapat
mengecek apakah bisnis tersebut sudah terdaftar atau belum dengan cara
memeriksa langsung ke website Ditjen HKI. Sebaiknya pikir terlebih dahulu jika
merk belum terdaftar karena merk tersebut belum terlindungi dan akan berakibat
buruk jika terjadi kerugian. Hal lain yang harus diperhatikan terkait HKI
yaitu:
- Memiliki merek dan pendaftaran yang sesuai. Misalnya, restoran untuk restoran.
- Apakah pemegang dari merk tersebut sesuai dengan pihak pemberi waralaba.
- Apakah juga memiliki HKI lain atau tidak sehingga bisnis lebih stabil.
Harus stabil. Itu kuncinya ya mb klo franchise...
ReplyDeleteSoalnya sekarang bsnysk yg kuliner gerobakan gitu tiba tiba hits, tiba tiba pula hilang
iya, makanya saat saya ingin mencoba waralaba ga diijinin sama suami walaupun sangat murah
DeleteIya bener kata Nita..banyak bisnis franchise yg tiba2 menfhilang krn bangkrut
ReplyDeletedi sekitar rumah saya juga banyak mba bisnis franschise yg ga bertahan
Deleteaku kurang tertarik ama bisnis frences Mba, maunya bisnis sendiri aja, ya ala2 saya
ReplyDeletesaya pernaha jualan ini itu, tetep lebih suka nulis walo sekarang lagi turun nih semangatnya
Deletesalah satu kelebihan bisnis frenchise (kalo yang udh terkenal) kita ga perlu mengedukasi pasar lagi, misalnya aja kalo buka frenchise KFC, orang udah pada kenal soalnya hehe
ReplyDeleteiya saya juga berfikir begitu, udah ada sistemnya ya
Deletepoint ke5 penting tuh... Dukungan berkesinambungan dari si pemberi waralaba harus tetep ada ya.. Papa dulu sempet ambil franchise bakery gitu di Medan mbak.. Tapi si pemberi waralabanya ga selalu cooperative. Perjanjiannya roti distok dari mereka. Tapi saat persediaan roti tinggal sedikit, mereka lama provide stok yang baru. Akhirnya karena papa sendiri juga udh punya baker yg bisa bikin roti sendiri, ya udh kontrak diputus, kita jalan sendiri dengan memakai merk kita sendiri. Ganti nama toko pastinya. Untngnya ruko punya kita sendiri, jadi orang2 udh pada tau kalo di situ toko roti :).
ReplyDeletekeren mba Fanny ternyata udah memulai bisnis ya
DeleteFranchise ini bisa jadi salah satu alternatif bila ingin berbisnis tapi ingin langsung yang ada namanya. Meskipun begitu bukan berarti gak harus berusaha. Dari awal harus berhati-hati juga dalam memilih franchise
ReplyDeletePengen juga sih ya bisnis franchise, tapi semua ada plus minus nya, dan bisnis usaha sendiri pastinya lebih aman, hehee..
ReplyDeleteBisnis yang baik tentu yang dijalankan dengan baik ya mbak. Ulasannya sangat menarik. Senang sekali dapat berkunjung ke laman web yang satu ini. Ayo kita upgrade ilmu internet marketing, SEO dan berbagai macam optimasi sosial media pelejit omset. Langsung saja kunjungi laman web kami ya. Ada kelas online nya juga lho. Terimakasih ^_^
ReplyDelete