Jangan Sampai Ketilang! Ini Loh Aturan Ganjil Genap Terbaru Khusus Daerah Jakarta
Tidak terasa, sudah hamper
10 tahun saya sekeluarga tinggal di area Tangerang setelah sempat mencicipi tinggal
di Jakarta selama 2 tahun lebih. Hmm, apa kabar Jakarta sekarang ya? Tentu saja
saya ikuti beritanya terus, mumpung ibukota masih di Jakarta hehe. Lagipula,
suami juga kerja di Jakarta walau tinggal di Tangerang. Jadi, tentu saja kami
selalu ikuti berita apapun mengenai Jakarta termasuk hal yang berkaitan dengan
transportasinya.
BTW, ada berita terbaru tentang transportasi Jakarta
nih. Pada 9 September 2019 lalu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta
telah menetapkan pemberlakuan sistem
ganjil genap terbaru untuk plat nomor kendaraan. Aturan yang sebelumnya
tertuang dalam Pergub alias Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 mengenai
Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap ini, mulai diperbarui
mengingat kualitas udara Jakarta yang buruk dan mendapat banyak sorotan dari
masyarakat serta Pemerintah Pusat.
Adapun aturan baru yang diberlakukan Pemprov DKI Jakarta
terhadap sistem ganjil genap antara lain:
Berlaku di 16 ruas jalan
tambahan
Sebelumnya Pemprov DKI Jakarta hanya memiliki Sembilan
ruas jalan yang memberlakukan sistem ganjil genap. Tetapi, kini aturan tersebut
berubah dengan menambahkan 16 ruas jalan yang tersebar di beberapa kawasan
Jakarta. Sehingga total ruas jalan yang wajib mengikuti aturan sistem ganjil
genap terbaru sebanyak 25 ruas jalan.
Menurut Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin
Liputo, perluasan sistem ganjil genap tersebut dilakukan untuk mengurangi
polusi dan kemacetan dengan mempertimbangkan kondisi masing-masing ruas jalan
tersebut. Dua puluh lima ruas jalan itu kata Syafrin juga sudah dilengkapi
layanan angkutan umum, seperti Moda Raya Terpadu (MRT) dan Transjakarta untuk
menunjang aktivitas masyarakat.
Berikut ke-25 daftar ruas jalan yang memberlakukan
sistem ganjil genap:
1.
Jalan Medan Merdeka Barat
2.
Jalan MH Thamrin
3.
Jalan Jenderal Sudirman
4.
Sebagian Jalan Jenderal S
Parman (ujung simpang Jalan Tomang Raya sampai simpang Jalan KS Tubun)
5.
Jalan Gatot Subroto
6.
Jalan Jenderal MT Haryono
7.
Jalan HR Rasuna Said
8.
Jalan DI Panjaitan
9.
Jalan Jenderal Ahmad Yani (dari
simpang Jalan Perintis Kemerdekaan-simpang Jalan Bekasi Timur Raya)
10.
Jalan Pintu Besar Selatan
11.
Jalan Gajah Mada
12.
Jalan Hayam Wuruk
13.
Jalan Majapahit
14.
Jalan Sisingamangaraja
15.
Jalan Panglima Polim
16.
Jalan RS Fatmawati (mulai
simpang Jalan Ketimun 1-simpang Jalan TB Simatupang)
17.
Jalan Suryopranoto
18.
Jalan Balikpapan
19.
Jalan Kyai Caringin
20.
Jalan Tomang Raya
21.
Jalan Pramuka
22.
Jalan Salemba
23.
Jalan Kramat Raya
24.
Jalan Senen Raya
25.
Jalan Gunung Sahari
Jangka waktu peraturan
lebih lama
Selain menambah ruas jalan, Pemprov DKI Jakarta juga
memperpanjang waktu berlakunya sistem ganjil genap baru. Jika sebelumnya pada
Peraturan Gubernur nomor 155 Tahun 2018 dijelaskan bahwa masa berlaku sistem
ganjil genap yakni selama 8 jam, di pagi hari pukul 6 hingga 10 pagi dan sore
hari pada pukul 4 hingga 8 malam setiap hari kerja.
Maka dalam aturan sistem ganjil genap baru diterapkan
selama 9 jam, yaitu di waktu sore hari dari pukul 4-9 malam. Keputusan ini
disepakati oleh Pemprov DKI Jakarta untuk mengurangi kemacetan lalu lintas yang
kerap terjadi di beberapa ruas jalan sampai malam hari.
id.wikipedia.org |
Pengecualian terhadap
kendaraan listrik
Aturan ganjil genap baru yang ditetapkan oleh Pemprov
DKI Jakarta rupanya tidak berlaku untuk pengendara mobil listrik. Alasannya
tidak lain karena kendaraan jenis ini sama sekali tidak menyumbang polusi udara
untuk Jakarta.
Untuk itu, apabila kamu berencana membeli mobil pertama
atau mengganti mobil dengan yang baru, ada baiknya untuk membeli mobil
bertenaga listrik yang tidak memerlukan bahan bakar minyak. Selain kebal dari
aturan, menggunakan mobil listrik berarti kamu turut berpartisipasi untuk
mengurangi polusi udara di Jakarta loh.
Nah itulah tadi beberapa peraturan mengenai sistem
ganjil genap baru di Jakarta. Untuk mengetahui informasi lebih lanjut mengenai
sistem ini dapat kita baca melalui laman situs https://www.cekaja.com/info/warga-jakarta-wajib-tahu-ini-5-aturan-ganjil-genap-terbaru/.
Oh sy kira pemberlakuan ganjil genap nggak hanya mengurangi macet ya tapi juga kualitas udara... mungkin nanti setelah byk yg konsumsi mobil listrik jg disesuaikan lagi ya aturannya hehe
ReplyDeleteIni nih harus dibikin catetan kayanya ya Mba. Biar ga lupa. Soalnya kadang kalo terburu-buru suka ga sadar tanggal
ReplyDelete