Membuat NPWP Istri Mudah Dan Cepat

 

Saat ini bekerja dari rumah bukan sesuatu yang aneh. Terutama perempuan menikah, tidak sedikit yang memilih bekerja dari rumah agar dapat sembari mengurus keluarga. Misalnya dengan menjadi penulis, jualan online, menjalankan affiliate toko online, dan sebagainya. 


Untuk perempuan menikah, memang biasanya ia tidak diwajibkan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) karena suami yang wajib melaporkan pajaknya. Namun jika perempuan menikah tersebut ingin memisahkan kewajiban pajaknya atau memiliki kegiatan yang harus dilaporkan pajaknya, sebaiknya ia memiliki NPWP sendiri. 


Membuat npwp istri


Membuat NPWP istri ternyata mudah dan cepat sekali. Pertama-tama, siapkan dokumen yang diperlukan. Biasanya berupa fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), fotokopi Kartu Keluarga (KK) atau surat nikah, fotokopi NPWP suami dan fotokopi KTP suami. 


Lalu datangah ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat. Disana, petugas akan memberikan formulir pengajuan NPWP istri untuk diisi. Kemudian ambillah nomor antrian dan tunggu petugas memanggil. 


Saat giliran kita di panggil, berikan formulir yang sudah diisi dan dokumen penunjang pada petugas. Tidak lama kemudian, dalam hitungan menit, kartu NPWP istri pun jadi dan bisa dibawa  pulang. Cepat sekali dan mudah, serta tidak dipungut biaya sedikitpun! 



Comments

Popular posts from this blog

Rekomendasi Homeschooling Terbaik Untuk Solusi Belajar Anak

Perhatikan Hal Ini Sebelum Bermain Badminton

Bermain Kartu UNO

Biaya Masuk SMP Islam di Tangerang Selatan

Usia Nanggung Bikin Bingung (Memutuskan Kapan Anak Akan Sekolah)