Mengenal SIM D, Persyaratan dan Cara Membuatnya
Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah
dokumen yang wajib dimiliki oleh setiap pengendara di Indonesia, baik kendaraan
roda dua, empat, dan lainnya. Ada beberapa jenis SIM di Indonesia, salah
satunya adalah SIM D. Karena tidak terlalu populer, banyak yang bertanya SIM
D untuk pengendara apa ya?
Mengenal SIM D, Persayaratan dan Cara Membuatnya
Berdasarkan webstite resmi
humas.polri.go.id, SIM D khusus dibuat untuk pengendara dengan kondisi
disabilitas atau keterbatasan fisik. Disabiltas juga adalah manusia biasa yang
berhak berkendara untuk melakukan aktifitasnya seperti mencari nafkah, menuntut
ilmu, dan lain-lain. Oleh karena itu, pemerintah memfasilitasi dengan SIM
khusus sesuai dengan yang dibutuhkan.
SIM D yang berlaku di Indonesia dibagi
menjadi dua macam yaitu SIM D untuk pengendara motor yang setara dengan SIM C,
dan SIM D1 untuk pengendara mobil yang setara dengan SIM A. Hal ini sesuai
dengan Perpol Nomor 5 Tahun 2021 mengenai jenis SIM D yang belaku di Indonesia.
Syarat memiliki SIM D dan D1 yaitu
berusia minimal 17 tahun yang dibuktikan dengan kepemilikan dokumen kependudukan
seperti KTP. Pemohon juga harus melengkapi administrasi, seperti menyiapkan KTP
dan surat keterangan sehat jasmani dan Rohani yang dibuktikan dengan hasil
pemeriksaan dari dokter. Pemeriksaan kesehatan yang dilakukan meliputi
pengelihatan, pendengaran dan fisik anggota gerak serta pemeriksaan rohani yang
meliputi kemampuan kognitif, psikomotorik dan kepribadian.
Jika semua
syarat sudah disiapkan, pemohon datang langsung ke Satlantas di daerahnya untuk
mengajukan permohonan pembuatan SIM D. Pemohon mendatangi loket pelayanan SIM
dan menyerahkan syarat-syarat penerbitan SIM D. Petugas akan melakukan
pemeriksaan kelengkapan dokumen dan syarat-syarat yang diperlukan untuk membuat
SIM D. Pemohon akan diminta mengisi formular, melakukan registrasi serta
identifikasi.
Setelah itu,
pemohon akan melakukan serangkaian tes. Pemohon akan melakukan ujian teori
tentang pengetahuan berkendara. Jika lulus ujian teori, dilanjutkan ke ujian psikologis
dan ujian praktik keterampilan berkendara. Pada saat ujian praktek, pemohon dites
menggunakan sepeda motor modifikasi roda tiga atau mobil yang sudah disesuaikan.
Jika lulus ujian praktek, pemohon akan mengambil SIM pada waktu yang ditentukan.
Menurut PP No.
60 Tahun 2016 tentang biaya pembuatan SIM D dan SIM D1, pengendara perlu
mengeluarkan biaya sebesar Rp 50.000 untuk pembuatan SIM dan Rp 30.000 untuk biaya perpanjangan SIM D dan
D1.
Planet Ban Menyediakan Layanan Unggulan Untuk Kendaraan Bermotor
Satu lagi
fasilitas unggulan untuk para pengendara disabilitas selain SIM khusus yaitu
SIM D, adalah berbagai layanan unggulan dari Planet Ban. Planet Ban merupakan toko
ritel modern yang khusus menyediakan suku cadang berkualitas tinggi untuk
sepeda motor. Planet Ban memiliki fokus utama pada penyediaan ban motor
berkualitas dan tahan lama, serta menawarkan layanan unggulan seperti Servis
Motor, Ganti Oli dan Suku Cadang Otomotif.
Sudah ada 1100 toko Planet Ban yang
tersebar di seluruh Indonesia. Hal ini membuktikan bahwa Planet Ban sudah dipercaya
oleh masyarakat Indonesia untuk memenuhi kebutuhan suku cadang sepeda motor
yang berkualitas. Tidak heran memang, karena setiap produk Planet Ban mulai
dari ban, oli, spare part dan juga produk servis sudah melalui riset dan
pengembangan yang mendalam. Tak hanya dipastikan lolos hasil uji manufacturing
test, namun juga dipastikan produk lolos hasil uji field test.
Servis sepeda motor berkualitas di
Planet Ban menghadirkan Pengalaman "Rasa Mesin Baru" karena proses
pembersihan dilakukan secara menyeluruh dengan teknis yang canggih, cepat,
hemat, dan efisien. Pilihan ban di Planet Ban juga eksklusif, karena bekerjasama
dengan pabrikan ban ternama di Indonesia.
Oli X-ten
merupakan oli unggulan di Planet Ban karena memiliki daya tahan 2 kali lipat dibanding
oli lainnya. Selain itu,
layanan unggulan lain dari Planet Ban adalah spare part premium, pemasangan
gratis, dan mekanik yang profesional.
Agar kendaraan bermotor yang anda
miliki tetap sehat, direkomendasikan tempat seperti Planet Ban yang memiliki
layanan unggukan untuk servis kendaraan. Dengan servis kendaraan rutin,
tentu kendaraan jadi lebih tahan lama. Yuk, datangi Planet Ban terdekat untuk
menikmati layanan unggulannya!
Ada anaknya temen suami, katanya polio, tapi bisa nyetir. Aku belum lihat sendiri sih, mobilnya kayak apa. Karena anak ini juga pakai kursi roda. Ternyata SIM nya khusus ya, SIM D. Bagus lah pemerintah memberikan fasilitas buat difable.
ReplyDeleteBaru tahu ada SIM D juga yang dikhususkan untuk penyandang disabilitas. Bagus nih, dengan adanya SIM D ini gak ada larangan ataua halangan bagi mereka yang memiliki keterbatasan fisik untuk bisa berkendara.
ReplyDeleteAku baru tahu kalau ada SIM D yang khusus penyandang disabilitas. Jadi, gak heran lagi kalau melihat pengemudi disabilitas karena mereka punya hak juga.
ReplyDeleteSeingat saya, pengendara roda tiga khususnya bemo bajaj juga harus punya SIM D1, btw saya baru tahu kalo untuk disabilitas juga SIM nya D ya. Belakangan untuk motor 250 cc ke atas harus pake SIM C1 gitu ya...tks sudah berbagi info mbak
ReplyDeleteBaru tahu kalau ada SIM D. Selama ini saya tahunya ada SIM A, B dan SIM C. Jadi nambah informasi niih.
ReplyDeletebagus banget kebijakan ini, bagi penyandang disabilitas jadi bisa berkendara dengan aman secara ketentuan aturan karena adanya SIM D yaa
ReplyDeleteBetul banget ya Kak, jadi semua orang termasuk disabilitas bisa merasakan mudahnya hidup dengan transportasi.
DeleteNaah.. perlu jadi perhatian nih buat pemilik kendaraan yang notabene secara fisik dalam keadaan normal, mereka yang khusus saja tersedia fasilitas kepemilikan SIM D ini dengan mudah, apalagi kita kan?
ReplyDeletejujur saya baru tahu SIM D untuk teman2 disabilitas, dan prosedurnya sama ya kayak yang umum.
ReplyDeletedan apalagi Planet Ban juga ngedukung dalam kebutuhan kendaraan unk mereka, salut sih :)
Baru tahu kalau ada SIM D. Wah keren juga yah. Teman-teman dengan disabilitas mulai punya tempat. Jadinya mereka juga bisa semangat pergi kemana-mana mandiri.
ReplyDeleteWahh baru tau saya tentang SIM D ini, dan informasi dari tulisannya juga lengkap dan jelas banget! 😊
ReplyDeleteLoh, baru denger ini ada SIM D untuk disabilitas. Menarik bgt ya, semoga bisa bermanfaat utk tmn2 yang membutuhkan. Mau kuinfo juga ke saudara yang kebetulan ada kekurangan pendengaran juga,
ReplyDeleteAku juga baru tahu ada SIM D, yang saya tahu malah sim B. Hehehe... Tapi bagus juga kalau ada SIM D, para teman disabilitas bisa berkendara tanpa cemas juga. :)
ReplyDeleteSaya baru tahu tentang kegunaan SIM D. Terima kasih ulasannya ya Kak, saya jadi tambah pengetahuan.
ReplyDeleteternyata untuk kendaraan milik penyandang disabilitas juga ada SIM khususnya, baru tahu saya kak
ReplyDeletePengetahuan baru nih Kak bagi saya. Jadi kenal bahwa ada SIM D yang memang diperuntukkan untuk teman-teman dengan disabilitas. Selain melengkapi diri dengan SIM, pengguna kendaraan bermotor memang harus rajin juga merawat kendaraannya ya. Tempat seperti Planet Ban bisa jadi pilihan sepertinya untuk hal ini.
ReplyDeleteArtikel ini memberikan pemahaman yang jelas tentang keberadaan SIM D di Indonesia, yang memungkinkan penyandang disabilitas tetap bisa berkendara dengan aman. Penjelasan tentang dua jenis SIM D, untuk motor dan mobil, sangat membantu dalam mengetahui aturan yang berlaku. Semoga informasi ini bisa meningkatkan kesadaran akan pentingnya akses yang setara bagi semua orang dalam menjalani aktivitas sehari-hari.
ReplyDeleteRekan² disabilitas kudu punya SIM D nih biar urusan berkendara jadi makin simple dan memudahkan bepergian ke mana aja
ReplyDeleteSaya baru tahu ada SIM D ternyata khusus buat yang disabilitas baik SIM D untuk motor dan mobil. Kalau urusan service motor atau ganti oli emang Planet Ban paling terpercaya, pelayanannya juga ramah
ReplyDeleteOh jadi untuk disabilitas, sim nya khusus ya
ReplyDeleteTemenku disabilitas low vision, dia bisa naik motor
Mungkin sim nya sim D ya